31 Mei 2024

Pria Bangladesh dijatuhi hukuman mati karena membunuh pacarnya di hotel Geylang

Ahmed kembali ke asramanya di Sungei Tengah Lodge, di mana ia menyerahkan sekitar $ 1.000 kepada kolega dan teman sekamarnya Khalik Md Abdul.

Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan bahwa dia telah membunuh seseorang.

Mayat Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 10.15 malam hari itu oleh resepsionis hotel.

Polisi menangkap Ahmed sekitar pukul 10.45 pagi pada 31 Desember 2018.

Sambil menangis beberapa kali selama kesaksiannya di pengadilan sebelumnya, Ahmed mengatakan dia marah dengan wanita itu karena berulang kali berselingkuh tetapi dia mencintainya dan bisa melepaskannya.

Pada hari Senin, Chionh menemukan bahwa Ahmed telah memutuskan untuk membunuh Nurhidayati bahkan sebelum 30 Desember 2018, selama dia menolak untuk meninggalkan pacar barunya dan kembali bersamanya.

Ini dibuktikan dalam tindakannya, seperti membawa tali ke hotel dan membersihkan rekening banknya sebelumnya pada hari pembunuhan, antara lain.

Hakim juga mencatat pernyataan yang dibuat Ahmed kepada polisi di mana dia mengakui telah memutuskan untuk membunuhnya.

Dia mengatakan kepada polisi bahwa dia telah menggunakan tali karena mudah disimpan di sakunya, padahal dilarang membawa senjata tajam seperti pisau di depan umum.

Chionh menolak argumen pembela bahwa Ahmed telah diprovokasi oleh Nurhidayati, yang diduga mengatakan kepadanya bahwa pria lain itu lebih baik daripada dia secara finansial dan di tempat tidur.

Dia menemukan bahwa wanita itu tidak mengatakan itu kepadanya, menunjukkan bahwa dia telah menyebutkan kejadian itu hanya satu setengah tahun setelah pembunuhan itu.

Hakim juga tidak menerima pendapat pembela bahwa tanggung jawab mental Ahmed atas pembunuhan itu berkurang karena gangguan penyesuaiannya.

Kemampuan pengambilan keputusannya dan kemampuannya untuk mengendalikan diri tidak terganggu, katanya.

“Sebaliknya, seperti yang telah saya catat, tindakannya sebelum, selama dan setelah pembunuhan menunjukkan perencanaan, perencanaan yang meyakinkan dan eksekusi metodis,” tambah Chionh.

Dia juga menolak tuduhan Ahmed bahwa dia bunuh diri pada waktu itu.

Pengacaranya – Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamza Malik – mengatakan bahwa klien mereka berniat untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

You may also like