31 Mei 2024

Saham Top Glove turun 5,7% setelah laporan bahwa whistleblower Covid-19 dipecat

SINGAPURA (THE BUSINESS TIMES) – Saham Top Glove Corp merosot ke level terendah tiga bulan pada Senin (14 Desember) menyusul berita bahwa pembuat sarung tangan terbesar di dunia telah memecat seorang whistleblower sebelum wabah Covid-19 di pabrik-pabriknya.

Konter yang terdaftar di mainboard jatuh sebanyak 5,7 persen atau $ 0,13 menjadi $ 2,15 sekitar pukul 9.57 pagi di bursa Singapura. Terakhir kali counter ditutup di bawah level ini adalah pada 10 September di $ 2,13.

Pada pukul 10.48 pagi pada hari Senin, saham diperdagangkan 4,4 persen atau $ 0,10 lebih rendah pada hari itu di $ 2,18, dengan 2,9 juta saham berpindah tangan.

Seorang karyawan Top Glove di Malaysia telah mengambil dua foto pada bulan Mei dari rekan kerjanya yang berkerumun di salah satu pabrik perusahaan, tetapi dipecat pada bulan September karena membagikannya, Reuters melaporkan pada hari Minggu.

Foto-foto menunjukkan puluhan pekerja berbaris kurang dari satu meter terpisah untuk diperiksa suhu mereka, sebagai tindakan pencegahan terhadap penyakit, sebelum memulai shift malam.

Meskipun perusahaan mewajibkan semua orang untuk memakai masker dan sarung tangan, pelapor dan lima pekerja lainnya mengatakan kepada Reuters bahwa jarak sosial tidak diberlakukan atau diikuti di luar pabrik.

Maju cepat hampir tiga bulan, kompleks pabrik dan asrama Top Glove di Klang telah menjadi klaster Covid-19 terbesar di Malaysia dengan lebih dari 5.000 infeksi, kata pihak berwenang pada 1 Desember. Perusahaan mengkonfirmasi Rabu lalu bahwa 5.147 pekerja di pabrik Klang telah dites positif terkena virus corona.

Itu dua kali lipat dari 2.453 kasus positif di antara karyawan Top Glove yang diumumkan pada akhir November. Pemerintah Malaysia kemudian mengatakan bahwa mereka akan menutup sementara, secara bertahap, 28 fasilitas manufaktur Top Glove di Klang untuk menyaring dan mengkarantina pekerja.

Pemerintah juga telah membuka 19 dokumen investigasi terhadap enam anak perusahaan Top Glove atas pelanggaran yang melibatkan asrama pekerja. Perusahaan sedang diselidiki atas pelanggaran Undang-Undang Standar Minimum Perumahan dan Fasilitas Pekerja. Jika terbukti bersalah, Top Glove mungkin harus membayar denda RM50.000 ($ 16.437) untuk setiap pelanggaran.

You may also like