31 Mei 2024

Korea Selatan mengesahkan undang-undang untuk melarang selebaran anti-Utara di tengah protes aktivis

SEOUL (Reuters) – Parlemen Korea Selatan meloloskan RUU pada Senin (14 Desember) untuk melarang peluncuran selebaran propaganda ke Korea Utara, sebuah langkah yang dikutuk oleh aktivis hak asasi manusia sebagai pelanggaran kebebasan berbicara.

Kelompok-kelompok yang dijalankan oleh pembelot Korea Utara dan juru kampanye lainnya selama beberapa dekade telah mengirim selebaran anti-Pyongyang – di samping makanan, obat-obatan, uang kertas US $ 1, radio mini dan stik USB yang berisi berita dan drama Korea Selatan – ke Korea Utara, biasanya dengan balon atau botol di sungai perbatasan. Korea Utara telah lama mengecam praktik tersebut.

Amandemen Undang-Undang Pengembangan Hubungan Antar-Korea melarang hamburan bahan cetak, barang, uang, dan barang-barang berharga lainnya di perbatasan yang dijaga ketat.

Ini juga membatasi siaran propaganda pengeras suara, yang pernah diperjuangkan militer Korea Selatan sebagai bagian dari perang psikologis melawan Korea Utara sampai menarik peralatan setelah KTT antar-Korea 2018.

Setiap pelanggaran hukum, yang akan berlaku dalam tiga bulan, dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won ($ 36.600).

Perubahan itu disetujui meskipun ada upaya filibuster dari anggota parlemen oposisi untuk memblokir mayoritas super partai berkuasa Presiden Moon Jae-in, yang ingin meningkatkan hubungan lintas batas.

RUU itu diperkenalkan pada bulan Juni oleh anggota parlemen partai yang berkuasa setelah Kim Yo Jong, saudara perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, memperingatkan bahwa Seoul harus memberlakukan undang-undang untuk menghentikan selebaran atau menghadapi “fase terburuk” hubungan.

“Mereka mencoba untuk menempatkan perintah Kim Yo Jong menjadi undang-undang dengan satu kata,” kata Tae Yong-ho, seorang anggota parlemen oposisi dan mantan diplomat Korea Utara, dalam pidatonya selama 10 jam, menambahkan bahwa RUU itu hanya akan membantu pemerintah Kim terus “memperbudak” rakyatnya.

Lebih dari 20 pembelot dan kelompok hak asasi manusia di Korea Selatan bersumpah untuk menantang konstitusionalitas undang-undang tersebut, sementara Human Rights Watch menyebut larangan itu sebagai “strategi sesat” Seoul untuk memenangkan hati Kim dengan menindak warganya sendiri.

Chris Smith, seorang anggota kongres Partai Republik AS yang ikut memimpin komisi hak asasi manusia bipartisan, mengeluarkan pernyataan yang mengkritik amandemen itu sebagai “salah dipahami, menakutkan” karena memfasilitasi pemenjaraan orang hanya karena berbagi informasi.

Ketika ditanya tentang pernyataan Smith, Kementerian Unifikasi Seoul, yang menangani urusan antar-Korea, mengatakan RUU itu adalah “upaya minimal untuk melindungi kehidupan dan keselamatan penduduk di daerah perbatasan”.

“Ini adalah larangan menyeluruh yang mengkriminalisasi pengiriman uang ke keluarga di Korea Utara dan menyangkal hak mereka atas informasi dari luar,” kata Shin Hee-seok dari Kelompok Kerja Keadilan Transisi, salah satu dari 20 kelompok.

“Upaya peredaan semacam itu hanya berisiko mengundang provokasi dan tuntutan Korea Utara lebih lanjut.”

You may also like