Peraturan Izin Tinggal COVID-19 di Indonesia
Karena COVID-19, Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia telah memperbarui peraturan izin tinggal darurat/force majeure untuk orang asing yang saat ini tinggal di Indonesia.
Harap dicatat bahwa perpanjangan Izin Tinggal Darurat akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Ini akan gratis dan akan tetap berlaku sampai keadaan darurat dicabut oleh Badan Nasional Darurat Bencana (BNPB).
Pemegang ITAS &; ITAP di Luar Negeri (di luar Indonesia)
Pemegang ITAS/ITAP/MREP yang telah habis masa berlakunya yang tinggal di luar Indonesia (di luar Indonesia), yang telah diberikan surat persyaratan dari instansi/pengurus terkait, dan mereka yang mengajukan permohonan ITAP/ITAP reuni keluarga, harus kembali ke Indonesia dan segera memperpanjang Izin Tinggal di kantor imigrasi setempat dalam waktu 60 hari sejak masa tenggang mulai 13 Juli 2020. Mereka yang tidak memperpanjang visa mereka selama masa tenggang harus mengajukan permohonan visa baru yang sesuai.
Pemegang ITAS &; ITAP di Indonesia
Warga negara asing yang tinggal di Indonesia yang memiliki Izin Tinggal yang sah (ITK, ITAS, ITAP) sekarang dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal mereka di kantor imigrasi.
Pemegang ITK dengan Izin Tinggal Darurat
Pemegang Izin Tinggal Pengunjung (2B21, 2B11, D212) yang telah diberikan Izin Tinggal Darurat sekarang dapat memperpanjang izin substantif mereka kecuali pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir dan ada transportasi yang tersedia meninggalkan Indonesia. Perpanjangan izin substantif akan tersedia dalam waktu 30 hari dari masa tenggang mulai dari 13 Juli 2020. Izin dapat diubah dari Izin Pengunjung menjadi Izin Tinggal. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan Sanksi Administratif Keimigrasian.
Pemegang ITAS dengan Izin Tinggal Darurat
Pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang telah diberikan Izin Tinggal Darurat sekarang dapat memperpanjang izin substantif mereka dan mengubah Izin Tinggal Sementara mereka menjadi Izin Tinggal Permanen. Pemegang Izin Tinggal Darurat yang telah mencapai batas perpanjangan Izin Tinggal Sementara harus meninggalkan Indonesia dalam tenggang waktu 30 hari terhitung sejak 13 Juli 2020. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan Sanksi Administratif Keimigrasian.
Pemegang ITAP dengan Izin Tinggal Darurat
Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah diberikan Izin Tinggal Darurat sekarang dapat memperpanjang izin substantif mereka. Pemegang Izin Tinggal Darurat yang telah mencapai batas perpanjangan Izin Tinggal Tetap harus meninggalkan Indonesia dalam masa tenggang 30 hari terhitung sejak 13 Juli 2020. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan Sanksi Administratif Keimigrasian.
Pemegang VOA dengan Izin Tinggal Darurat
Pemegang Visa on Arrival (B213) yang telah diberikan Izin Tinggal Darurat dapat memperpanjang izin substantifnya dalam waktu 30 hari sejak masa tenggang mulai 13 Juli 2020.
Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan Sanksi Administratif Keimigrasian.
Pemegang Visa Gratis dengan Izin Tinggal Darurat
Pemegang Visa Bebas Visa yang telah diberikan Izin Tinggal Darurat harus meninggalkan Indonesia dalam masa tenggang 30 hari mulai dari 13 Juli 2020. Jika tidak, mereka akan dikenakan Sanksi Administrasi Keimigrasian.
Pemegang ITK dan ITAS dengan New Visa Telex
Pemegang ITK atau ITAS di Indonesia yang telah diberikan teleks visa baru dapat mengajukan ITK atau ITAS baru mereka di kantor imigrasi setempat dan tidak akan diminta untuk mengajukan visa Indonesia di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di luar negeri. Mereka akan diberikan ITK atau ITAS baru setelah melakukan pembayaran visa baru di kantor imigrasi setempat. Tanda terima pembayaran berlaku sebagai bukti pemberian visa.
Peraturan ini mulai berlaku mulai dari 13 Juli 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Anda akan diberikan waktu 30 hari untuk memperpanjang izin Anda (13 Juli 2020 – 11 Agustus 2020). Aplikasi untuk perpanjangan izin dapat dilakukan di kantor imigrasi. Ajukan aplikasi bersama dengan paspor, visa substantif, dan dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).
Sebelum mengajukan perpanjangan izin Anda, harap periksa semua penerbangan internasional yang tersedia. Jika penerbangan tersedia, Anda harus meninggalkan Indonesia dalam 30 hari. Jika penerbangan tidak tersedia, harap perpanjang izin Anda di kantor imigrasi.
Setiap izin Anda yang diperpanjang akan berlaku selama 30 hari sejak tanggal pengajuan aplikasi Anda. Harap terus perbarui jadwal penerbangan yang berangkat dari Indonesia. Anda dapat menghubungi kedutaan atau agen perjalanan Anda di Indonesia untuk informasi lebih lanjut mengenai penerbangan.
Setiap warga negara asing di Indonesia sangat disarankan untuk mengikuti aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai jarak fisik dan sosial. Untuk pembaruan lebih lanjut tentang imigrasi dan COVID-19, silakan kunjungi situs web resmi: imigrasi.go.id. Anda juga dapat menghubungi Direktorat Layanan Informasi Online Izin Tinggal Keimigrasian di 0821-1430-9957 (hanya melalui WhatsApp) untuk hal-hal mendesak terkait keimigrasian dan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi