22 Mei 2024

Bali: 1.006 Bisnis Pariwisata Bersertifikasi CARE

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia sedang mempersiapkan implementasi rencana pemulihan di industri pariwisata, dengan Bali sebagai tujuan pertama yang ditetapkan sebagai lokomotif untuk seluruh negeri. Persiapan telah dilakukan dengan cara yang penuh perhatian dan perhatian, untuk memastikan bahwa pengunjung masa depan akan memiliki kunjungan yang lancar ketika mereka kembali ke Bali.

Salah satu faktor terpenting yang disoroti dalam persiapan adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang beragamnya diterapkan secara ketat di Bali, terutama di tiga zona hijau yang ditetapkan oleh pemerintah: Ubud, Sanur, dan Nusa Dua.

GERAKAN PEDULI INDONESIA

Sejak tahun 2020, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menjalankan gerakan bernama InDOnesia CARE, yang berfungsi untuk mempromosikan nilai Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) di destinasi pariwisata Indonesia selama pandemi COVID-19. Melalui gerakan ini, Kemenparekraf memberikan bimbingan dan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di dunia usaha terkait pariwisata.

Dilaporkan bahwa sekitar 1.006 pemangku kepentingan pariwisata di Bali saat ini telah mendapatkan sertifikasi InDOnesia CARE oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tambahan 855 bisnis lagi ditargetkan untuk menerima sertifikasi ini pada akhir tahun 2021. Daftar ini mencakup hotel dan non-hotel, termasuk restoran, vila homestay, situs wisata alam, pusat perbelanjaan, layanan transportasi, dan wisata menyelam. Sertifikasi berarti mereka telah memenuhi standar yang diperlukan untuk implementasi protokol.

Bersamaan dengan gerakan InDOnesia CARE, Satgas COVID-19 Pemerintah juga mengambil bagian dalam pembinaan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di bisnis terkait pariwisata, termasuk di Bali.

STEMPEL PERJALANAN AMAN OLEH WORLD TRAVEL AND TOURISM COUNCIL

Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali telah menjadi salah satu dari 15 bandara di Indonesia yang mendapatkan Safe Travels Stamp oleh World Travel & Tourism Council, sejak Agustus 2020. Stempel ini diperoleh setelah Angkasa Pura I, perusahaan milik negara yang mengelola bandara-bandara di Indonesia, mengirimkan rincian protokol kesehatan bandara kepada agensi untuk penilaian lengkap. Menurut Direktur Utama Angkasa Pura I, Fahmi Faik, Stempel Safe Travels menunjukkan kepada masyarakat dan stakeholder pariwisata bahwa Angkasa Pura I telah konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19, sejalan dengan protokol Safe Travels WTTC dan ICAO Takeoff Guidelines for Aviation.

KEPUTUSAN GUBERNUR

Pada 4 April 2021, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Keputusan Gubernur No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 di Bali. Keputusan tersebut memberlakukan peraturan ketat, tidak hanya untuk penduduk setempat, tetapi juga untuk wisatawan internasional yang mengunjungi Bali di masa depan. Persyaratan utama yang disebutkan termasuk kewajiban memakai masker di tempat umum, menjaga jarak sosial minimal satu meter, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah Bali akan membentuk tim pemantauan dan penegakan COVID-19, yang terdiri dari Unit Polisi Pamong Praja Provinsi dan dapat melibatkan Satuan Tugas Gotong Royong Desa Adat (pecalang), Kepolisian, dan/atau TNI. Tim ini akan melakukan operasi patroli dan kontrol untuk menindak individu atau pelaku usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut terdiri dari:

Individu (wisatawan internasional)

a) Membayar denda administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran pertama kali; dan

b) Deportasi jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kedua.

Bisnis Pariwisata

a) Membayar denda administrasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19;

b) Dipublikasikan di media massa sebagai Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan; dan/atau

c) Rekomendasi penghentian sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

PERNYATAAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Saat mengunjungi kawasan Pantai Sanur Denpasar pada Sabtu, 10 April 2021, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan bahwa protokol kesehatan pencegahan COVID-19 akan diterapkan secara ketat di zona hijau di wilayah Bali. “Kita harus memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara ekstensif,” kata Sandiaga Uno.

Ia mengatakan, Kemenhub juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di zona hijau, untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna terus menekan angka infeksi Covid-19. “Akan ada sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Mengenai pelancong internasional, kami tidak akan ragu untuk mendeportasi mereka jika mereka menolak untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Keselamatan dan kesejahteraan wisatawan internasional yang mengunjungi Bali adalah kunci untuk persiapan pemulihan pariwisata, dan akan tetap menjadi prioritas nomor satu. Langkah-langkah ketat yang diterapkan adalah bukti kuat bahwa InDOnesia PEDULI untuk kenyamanan kembalinya pengunjung ke Bali.

You may also like